Pelajari Penerapan Perda Pendidikan, DPRD Payakumbuh dan DPRD Palembang Kunjungi Surabaya

By Admin

nusakini.com--Pada waktu yang hampir bersamaan, dua daerah ini mengunjungi Surabaya. Dua daerah tersebut ialah DPRD Kota Palembang dan DPRD Kota Payakumbuh. Mereka datang untuk mengkaji serta mempelajari mengenai informasi pengelolaan pendidikan serta Peraturan Daerah No.16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Surabaya.  

“Dengan adanya perubahan kurikulum kami ingin mengetahui bagaimana program pendidikan di Surabaya”, tutur Muhamad Adiansyah Koordinator Komisi IV DPRPD Kota Palembang ketika berkunjung ke kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, siang tadi Selasa (21/3).  

Adiansyah menuturkan kedatangannya ke Surabaya juga berkaitan dengan pelimpahan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi. Menurutnya ia berharap banyak mendapatkan informasi dengan adanya pertemuan ini.  

Disisi lain, H. Suparman Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh menjelaskan kedatangannya ke Surabaya bersama tim pansus dan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh adalah dalam rangka penyusunan Ranperda penyelenggaraan pendidikan di kota Payakumbuh.  

“Berbicara mengenai pendidikan Surabaya dan Malang yang banyak menjadi acuan bagi daerah-daerah lain”.  

Sementara itu, Kadispendik Surabaya, Ikhsan menjelaskan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi Kurikulum 2013 atau yang sekarang disebut dengan kurikulum nasional berbagai persiapan telah dilakukan yakni menyiapkan hasil evaluasi siswa melalui rapor online. Melalui rapor online ini guru dapat dengan mudah memasukkan nilai siswa sesuai dengan deskripsinya serta orang tua dapat memantau kapanpun dan dimanapun.  

“Jika tidak menggunakan rapor online, ada ratusan field yang harus diisi guru dalam rapor secara manual”.  

Terkait UU no. 23 Tahun 2014, Ikhsan menjelaskan bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut maka tanggung jawab pengelolaan SMA dan SMK berada di provinsi.  

Berbicara Perda No.16 Tahun 2012, mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya berujar perda tersebut mengatur bagaimana memberikan pelayanan wajib belajar hingga 12 tahun serta pendidikan gratis di setiap jenjang. 

Ikhsan menambahkan salah satu program pendidikan di surabaya yang telah berhasil dikembangkan yakni pendidikan gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA. Pembiayaan pendidikan di Surabaya telah di-cover melalui anggaran pendidikan yang mencapai hampir 32 % dari APBD kota Surabaya.  

“Selain BOS dari pusat Surabaya juga memiliki BOPDA untuk kegiatan operasional sekolah”.  

Bantuan pendidikan tersebut diwujudkan melalui pemberian BOPDA serta penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Selain itu, peningkatan mutu guru juga menjadi perhatian tersendiri dari Pemkot Surabaya, mulai dari berbagai pelatihan, pengiriman guru ke luar negeri, beasiswa, hingga tunjangan kinerja telah menjadi salah satu program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya. 

“BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya”.  

Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini.  

Selama kurun waktu empat tahun Dispendik telah menghasilkan beragam inovasi pendidikan. Ada 20 inovasi program pendidikan melalui aplikasi online. Dua puluh inovasi program pendidikan di Surabaya, diantaranya Profil Sekolah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS), Seleksi Calon Kepala Sekolah, Jurnal Online, Surabaya Belajar, Multimedia Pembelajaran, Rapor Online, Try Out Online, PPDB Online, Sahabat Dispendik, Klinik Kurikulum, Kenaikan Pangkat Online, Tantangan Membaca 2015, P2KGS, Profil LKP dan PKBM, Aplikasi Gaji Online, JOSS (Jejaring Obrolan Siswa Surabaya), UNBK 100 persen, perijinan online, dan US USBK Online. (p/ab)